Pemerintah diibaratkan seperti sopir oplet (angkutan umum) oleh mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Ashidiqie, karena memindahkan kembali penanganan perkara peradilan pemilukada dari MK ke Mahkamah Agung (MA).
"Jangan seperti oplet, jangan maju mundur. Dulu di MA dipindah ke MK, sekarang dikeluarkan lagi (dari MK ke MA). Ini kayak sopir oplet namanya. Sekarang di cek salahnya apa, kurangnya apa mbok ya diperbaiki," tandas Jimly.
Berdasarkan data panitera MK yang diakses lewat situs MK, sejak 2008 hingga 1 Juni 2011, MK telah menerima 337 perkara perselisihan hasil pemilukada. Dari jumlah tersebut 312 perkara telah diputuskan dan hanya 35 perkara yang dikabulkan.
Pengesahan Perubahan atas UU 24/2003 tentang MK seharusnya diketok palu oleh Badan Legislasi DPR Senin, 30 Mei 2011. Namun hampir seluruh fraksi meminta pengesahan ditunda, karena ada sejumlah pasal krusial yang memerlukan pendalaman.
Sebelumnya, Media Indonesia (31/5) memberitakan, dalam kunjungan Komisi III DPR RI ke MK hakim konstitusi Akil Mochtar mengingatkan bahwa kewenangan MK atas peradilan pemilukada tidak terdapat dalam UU 24/2003. Kewenangan tersebut, ujarnya, ada dalam UU 12/2008 tentang Perubahan Kedua atas UU 32/2004 tentang Pemerintahan Daerah, UU 22/2007 tentang Penyelenggaraan Pemilu, dan UU 48/2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.
“Jadi pemindahan wewenang pengadilan sengketa pemilihan umum kepala daerah tidak bisa dilakukan dalam perubahan UU MK,” ujar Akil saat itu.
Sehingga bila peradilan itu ingin dipindah maka DPR harus merubah pula UU yang memberikan kewenangan itu pada MK. Meskipun begitu, sebagai hakim konstitusi Akil mengaku, ia tidak mempermasalahkan bila kewenangan tersebut dipindah kembali. (MI/RIZ)
http://www.metrotvnews.com/read/newscat/polkam/2011/06/01/53397/Jimly-Pemerintah-Seperti-Sopir-Oplet
Kamis, 02 Juni 2011
Pemerintah Seperti Sopir Oplet
Diposting oleh Poetri Pelangi di 02.18Label: Headnews today
Subscribe to:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar